Halaman

Senin, 07 November 2011

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:
Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]
(Disampaikan dalam Buku ”UI  untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN I

A. PENDAHULUAN
Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.
Penguatan mekanisme kontrol saling jaga dan menyimbangkan (checks and balances mechanism) antarcabang kekuasaan negara juga menjadi agenda utama dalam proses amandemen UUD 1945.[3] Salah satu lembaga negara utama (main state organ) yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 untuk menjalankan mekanisme checks and balances tersebut adalah Mahkamah Konstitusi.[4]
(more…)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar